26 Des 2011

Pemerintah Harus Tetapkan Zona Larangan Pemukiman di Dieng Wonosobo

Program Pengembangan Permukiman di Indonesia bertujuan untuk mendukung prioritas membangun dan memelihara prasarana dan sarana dasar penunjang pembangunan ekonomi dan untuk mendukung penanggulangan kemiskinan baik di perkotaan maupun di perdesaan dengan penyediaan prasarana dan sarana permukiman serta penataan lingkungan.

Kegiatan pokok program salah satunya adalah Penataan dan revitalisasi kawasan strategis di perkotaan dan perdesaan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan,:
1. Perbaikan kawasan, seperti penataan lingkungan permukiman kumuh/nelayan (perbaikan kampung), perbaikan desa pusat pertumbuhan, perbaikan kawasan, serta pelestarian kawasan;
2. Pengembangan kembali kawasan, seperti peremajaan kawasan, pengembangan kawasan terpadu,revitalisasi kawasan, serta rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan pascabencana;
3. Pembangunan baru kawasan, seperti pembangunan kawasan permukiman (kawasan siap bangun/lingkungan siap bangun–berdiri sendiri), pembangunan kawasan terpadu, pembangunan desa agropolitan, pembangunan kawasan terpilih pusat pertumbuhan desa (KTP2D), pembangunan kawasan perbatasan, dan pembangunan kawasan pengendalian ketat (high-control zone);
4. Pelestarian/pelindungan kawasan, seperti pengendalian kawasan pelestarian,revitalisasi kawasan, serta pengendalian kawasan rawan bencana.
Namun pengembangan Kawasan Pemukiman Baru tidak untuk Dieng, Kab. Wonosobo & Banjarnegara. Kawasan Dataran Tinggi Dieng memiliki tingkat resiko bencana longsor sangat tinggi dengan kemiringan wilayah yang diluar ketentuan normal, hal ini menjadi alasan Dieng tidak diperbolehkan menjadi kawasan pemukiman baru.

Larangan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2011 tentang rencana detail tata ruang dan wilayah (RTRW).

Untuk itu Pemerintah daerah harus tetapkan zona larangan pemukiman dan secepatnya di sosialisaiskan kepada masyarakat, "mana daerah rawan lonsor ataupun kawasan hutan lindung".

Menurut Elang, “Pengembangan kawasan pemukiman baru Di Dieng dapat mengancam kawasan hijau yang masih ada,”.

Ia menambahkan, pertumbuhan penduduk yang begitu cepat mendorong terbuka kawasan permukiman baru termasuk perluasan lahan perkebunan.
Ia menambahkan, pertumbuhan penduduk yang begitu cepat mendorong terbuka kawasan permukiman baru termasuk perluasan lahan perkebunan.

"Apabila hal ini dibiarkan, bukan tidak mungkin hutan di kawasan Dieng akan habis, belum lagi Dieng merupakan daerah rawan longsor yang dapat mengancam jiwa", Tutupnya.
-----------------------------
Source : diengplateau.com