25 Jul 2010

Mengapa Reklamasi Pantai Harus Ditolak?

DetikNews Selasa, 01/06/2010 - Keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait Kepmen No 14/2003 tentang larangan reklamasi pantai utara Jakarta di sambut gembira para penggiat perlindungan lingkungan. Padahal, di sepanjang kawasan urukan laut tersebut kini telah berdiri apartmen, kawasan wisata, kota mandiri hingga real estate papan atas.

Lalu, mengapa masyarakat pecinta lingkungan ngotot reklamasi ini harus di tolak ?
"Karena reklamasi akan semakin memicu bencana ekologis di Jakarta, selain bencana banjir yang akan mengancam wilayah Jakarta dari luapan 13 sungai di Jakarta yang bermuara ke Teluk Jakarta,” kata Ketua LBH Jakarta, Nurcholis Hidayat kepada detikcom, Senin, (31/5/2010).

Proyek reklamasi Pantura membentang sepanjang ± 32 KM dari sebelah timur perbatasan Cilincing dengan Kabupaten Bekasi sampai dengan Sebelah barat perbatasan Penjaringan dengan Kabupaten Tangerang. Proyek ini mempunyai kedalaman 8 M dan lebar 2 KM dari bibir pantai, mulai dikerjakan pada bulan Oktober 2006, dengan serangkaian prasyarat yang ditinggalkan.

"Ini sudah dibahas jauh-jauh hari seperti yang terlihat dalam briefing Walhi Jakarta-LBH Jakarta -ICEL sekitar tahun 2006-2007," tambahnya.

Para pengiat lingkungan menilai reklamasi tidak layak untuk beroperasi karena hanya akan menimbulkan kerugian ekologis yang lebih besar. Pemprov DKI Jakarta tidak pernah menilai ongkos kerusakan ekosistem, seperti mangrove, padang lamun, terumbu karang, ikan, dan ekosistem laut yang akan hilang dan terusir dari kawasan ini.

"Seperti hilangnya cagar alam Muara Angke yang selama ini berfungsi ekologis strategis bagi Jakarta," bebernya. Hal tersebut nampak dari ekosistem estuaria, yang selama ini mampu mengabsorpsi berbagai polutan dari kota Jakarta, hutan bakau sebagai tempat bertelur dan habitat ikan-ikan kecil (nursery) dan hutan mangrove penangkal abrasi dan lainnya akan digantikan oleh tumpukan pasir dan semen.

"Selain itu, juga akan berdampak abrasi pantai, amblesan, dan meningkatnya muka air laut dapat mengancam keberadaan pulau-pulau mikro di gugusan Pulau Seribu," pungkasnya.

Untungnya, kasasi MA memenangkan KLH yang berarti reklamasi adalah ilegal. Dan kini, bola panas beralih dari MA ke pemerintah untuk menyelamatkan lingkungan.
-----------------------------
(asp/anw)

Tidak ada komentar:
Write comments