30 Jul 2010

Perumahan dan Permukiman

Penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk : (a). memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia,
dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat; (b). mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan
yang sehat, aman, serasi, dan teratur; (c). memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang
rasional; (d). menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang bidang
lain.



Istilah dalam perumahan dan permukiman antara lain adalah sebagai berikut:'

  • Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau
    hunian dan sarana pembinaan keluarga;
  • Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan
    tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana
    dan sarana lingkungan;
  • Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung,
    baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi
    sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat
    kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;
  • Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam
    berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana
    dan sarana lingkungan yang terstruktur;
  • Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang
    memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana
    mestinya;
  • Sarana lingkungan adalah fasililas penunjang, yang berfungsi untuk
    penyelenggaraan dan penqembangan kehidupan ekonomi, sosial dan
    budaya;
  • Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;
  • Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah
    dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar
    yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang
    pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi
    dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan
    rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
    Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan
    sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana
    tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta;
  • Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian
    dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan
    dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai
    dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau
    lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling
    tanah matang;
  • Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan
    sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan,
    pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau
    lingkungan hunian untuk membangun bangunan;
  • Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali
    penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat Pemilik
    tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan siap bangun
    dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang
    yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya ditetapkan oleh Pemerintah
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sumber: Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman

Tidak ada komentar:
Write comments