Perumahan dan permukiman yang layak merupakan kebutuhan dasar serta faktor penting untuk meningkatkan harkat martabat manusia. Oleh karena hak atas perumahan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM), maka kewajiban bagi negara untuk melindungi, menghormati, dan melaksanakannya. Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo dalam Seminar “Pemenuhan HAM untuk Mendapatkan Hak Atas Perumahan Yang Layak Bagi Masyarakat” di Jakarta (10/6).
Harkristuti menambahkan, saat ini kebutuhan manusia akan perumahan selalu bertambah. Namun, dikarenakan lahan yang tidak dapat bertambah mengharuskan manusia untuk mengaturnya seefisien mungkin. Pemenuhan hak atas rumah layak huni serta lingkungan yang sehat dan aman merupakan kewajiban negara dimana pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat bersama Pemerintah. ”Pemenuhan hak atas perumahan ini saling terkait serta mempengaruhi pemenuhan hak asasi lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan,” imbuhnya.
Ditambahkan oleh Staf Ahli Menteri Perumahan Rakyat Bidang Hukum dan Pertanahan Jamil Ansari, umumnya yang terjadi sekarang adalah masyarakat berpenghasilan rendah atau miskin kurang mampu melakukan pemenuhan hak dasarnya secara sendiri. Peran dan tanggungjawab Pemerintah harus lebih besar karena Pemerintah sebagai representatif negara wajib melaksanakan amanat konstitusi untuk memenuhi hak dasar rakyat, melalui kebijakan perumahan rakyat.
Dari data statistik perumahan Indonesia tahun 2000, 2004, dan 2007, menunjukkan kondisi perumahan hak atas rumah dalam tujuh tahun terakhir ini belum memenuhi harapan. Sebagai contoh pemenuhan rumah (satu rumah untuk satu rumah tangga), di tahun 2000 menunjukkan dari 51,51 juta rumah tangga, sejumlah 4,36 juta (8,5 persen) rumah tangga belum terpenuhi rumah sehingga menumpang dengan rumah tangga lain. Tahun 2004, jumlah rumah tangga yang menumpang bertambah cukup siginifikan dibandingkan sebelumnya, yaitu menjadi sebesar 5,94 juta (11 persen) rumah tangga. Kemudian di tahun 2007, jumlah rumah tangga yang menumpang dengan keluarga lain bertambah sangat siginifikan yakni menjadi 21,78 persen, papar Jamil.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah terus berupaya melakukan pemenuhan hak atas perumahan yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah bawah melalui kebijakan Pemerintah atau Menteri Perumahan Rakyat. Antara lain meliputi pemberian beberapa bantuan seperti subsidi dalam rangka Kredit Pemilikan Rumah, kemudahan perolehan tanah, stimulan Prasarana-Sarana-Utilitas, pengadaan rumah sewa, biaya pembangunan dan perbaikan rumah, serta kemudahan perpajakan. ”Dengan kebijakan ini, diharapkan akan mengurangi beban masyarakat dan nantinya berdampak pada peningkatan pasar perumahan sederhana,” tegas Jamil.
Seminar ini diikuti oleh empat puluh peserta dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional, Bapertarum PNS, dan Pemerintah Daerah. Narasumber yang turut dihadirkan adalah Direktur Hukum dan HAM Bappenas serta perwakilan dari UNDP.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan perhatian dan kesadaran pihak-pihak terkait bahwa perumahan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi, tandas Harkristuti. (ar/ibm)
---------------------------Sumber : Admintaru_110610
Tidak ada komentar:
Write comments