17 Jul 2010

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

paparan-psm1

Pelaksanaan berbagai program pembangunan seperti pembangunan infrastruktur dan sarana kota sering terbentur pada penolakan warga kota. Pembangunan lajur busway di Pondok Indah, Mall di Koja, Renovasi Pasar Tanah Abang , reklamasi Pantura dan masih banyak contoh- contoh lain yang tidak dapat disebutkan satu per satu di sini menunjukkan bahwa resistensi masyarakat terhadap rencana tata ruang masih cukup tinggi. 

 Mengapa hal tersebut terjadi ? Secara jujur kita harus mengakui bahwasanya dalam penyusunan rencana tata ruang kota dalam berbagai jenjang, hampir tidak pernah melibatsertakan masyarakat. Kalaupun ada sangat terbatas pada kalangan tertentu yang dianggap tidak oposan.

Undang-undang tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan tentang keharusan keterlibatan peran serta masyarakat dan bahkan P.P No. 69 Tahun 96 tentang Peranserta Masyarakat PSM telah diterbitkan.
Pengertian PSM meneurut PP tersebut adalah : berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak sendiri di tengah masysrakat untuk berminat dan bergerak dalam penataan ruang. Nah, kalau masyarakatnya apatis gimana ? Kagak bakalan ada yang namanya peranserta masyarakat. Tul, nggak.
Terus terang aja banyak kelemahan PP 69 / 96 ini, antara lain :
- Pemerintah terkesan pasip dan tidak pro-aktip dalam melibatsertakan masyarakat
- Komunikasi bersifat satu arah
- Mencampuradukkan antara hak masyarakat dan kewajiban pemerintah
- Lingkup serta / bentuk serta masyarakat pada tiap jenjang rencana relatip sama
- Tidak ada kejelasan tentang kelompok serta, waktu serta dan mekanisme penyelenggaraan / kelembagaan.
Agar maklum PP ini dibuat di zaman orde baru dimana segala sesuatu bersifat represip.
John Abbot dalam bukunya Sharing The City bilang begini :
Peran Serta masyarakat adalah upaya untuk memberi kewenangan kepada masyarakat serta memperkuat kedaulatan, kepercayaan diri dan harga diri mereka. Ini yang bener.
Lebih lanjut Bang John bilang peranserta masyarakat ada tahapan-tahapannya nggak boleh main selonong boy gitu aja, yaitu :
- tahap pembelajaran ( consciencetisation )
- pemberdayaan ( empowerment )
- pembangunan berbasis masyarakat ( community base development )
- penyelenggaraan oleh masyarakat ( community management )
Tetapi tidak berarti semua tahapan itu harus dilalui dari awal. Semua tergantung pada tingkat intelektual masyarakat. Pada masyarakat yang tingkat intelektual masih rendah harus dimulai dengan pembelajaran. Pada tingkat yang lebih tinggi dapat langsung pada tahap berikutnya.
Friedman dalam bukunya Planning in The Public Domain; From knowledge to action, 1987, bilang sistim perencanaan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
- perencanaan sebagai social reform, dalam sistim ini peran pemerintah sangat dominant. Sifatnya centralized, for people, top down, berjenjang dengan politik terbatas.
- Perencanaan sebagai policy analysis, pemerintah bersama stakeholders merumuskan persoalan dan menyhusun alternatip kebijakan. Sifatnya decentralized, with people, sciencetific, dengan politik terbuka.
- Perencanaan sebagai social learning, pemerintah bertindak sebagai fasilitator. Sifatnya learning by doing, decentralized, by people, bottom-up, dengan politik terbuka.
- Perencanaan sebagai social mobilization, perencanaan merupakan kristalisasi aksi politik yang didasarkan pada ideolog “ kolektifisme komunitarian “
Maka jenjang rencana tata ruang apabila dikaitkan dengan sistim perencanaannya Bang Friedman dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
slide2
Tingkat keterlibatsertaan masyarakat menurut tiap jenjang rencana sebagai berikut :
slide1 
Hal-hal yang perlu diatur dalam libatserta masyarakat adalah sbb :
- lingkup serta
- kelompok serta
- cara serta
- waktu serta
- kelembagaan.

Disusun oleh : Ismail Zubir

Tidak ada komentar:
Write comments