17 Jul 2010

Bab II :SEJARAH PERATURAN ZONASI DI BERBAGAI NEGARA

Quantcast

Peraturan zonasi dikenal dengan berbagai istilah antara lain :
- Zoning code ( San Diego )
- Zoning ordinance ( New York )
- Zoning and land development code ( Palm Beach )
- Zoning resolution / zoning regulation ( beberapa kota di Amerika Serikat )
- Town Planning Act and Zoning Code ( Jepang )
- Town and Country Planning Act ( Inggris, Singapore, Malaysia )
- Reglement de zone ( Perancis ).
 Istilah yang paling banyak digunakan adalah peraturan zonasi (zoning regulation).
Peraturan zonasi bukanlah hal yang baru dalam praktek perencanan kota di berbagai negara. Bahkan kota-kota di Eropa sudah mengenal peraturan ini sejak lama, lebih dulu dari kota-kota di Amerika Serikat dan kota-kota di benua lainnya.
Secara umum model peraturan zonasi yang berkembang di berbagai negara dapat dikelompokkan menjadi 3 model yaitu : floating zoning (Perancis), flexible zoning dan rigid zoning (Amerika Serikat). Akan tetapi model rigid zoning sudah banyak ditinggalkan oleh beberapa kota di dunia dan barangkali hanya tinggal sedikit saja kota yang masih memberlakukannya.
2.1 Zoning di Perancis.
Perancis dapat disebut sebagai pionir dalam penyusunan peraturan zonasi karena telah memiliki peraturan tersebut sejak zaman Kaisar Napolen III. Dengan pengalamannya selama beberapa abad, Perancis telah sampai kepada suatu model peraturan zonasi yang sangat fleksibel, yaitu konsepsi floating zoning. Tujuan penerapan konsepsi floating zoning adalah untuk dapat mengantisipasi tuntutan pasar dan perkembangan berbagai kegiatan kota di masa mendatang yang sangat cepat berubah.
Sistim zonasi di Perancis dikelompokkan ke dalam 2 zona utama, yaitu zona urban untuk aeral kota yang sudah terbangun dan zona natural untuk areal kota yang belum terbangun. Zona urban kemudian diklasifikasikan lagi ke dalam beberapa sub zona, meliputi sub zona pusat kota, sub zona perumahan, sub zona komersial, sub zona industri, sub zona rekreasi dan sub zona khusus ( mencakup kegiatan militer, stasiun dan gudang perusahaan kereta api SNCF, Pelabuhan Udara dan Laut, Aerodom dan instalasi enersi ). Sedangkan zona natural diklassifikan ke dalam sub zona natural alam / ekologi, sub zona natural preservasi, sub zona natural kegiatan ekonomi dan sub zona natural future urban area (perluasan kota). Peraturan zonasi pada zona urban diberlakukan untuk setiap pembangunan baru akibat pembongkaran bangunan lama yang sudah tua dan rapuh, peremajaan, renovasi dan lain sebagainya.
Konsepsi zona mengambang ( floating zone ) diberlakukan pada sub zona natural future urban area. Pada sub zona ini berbagai macam kegiatan yang termasuk ke dalam kategori sub zona urban seperti tersebut di atas bisa dikembangkan sepanjang usulan dimaksud tidak bertentangan dengan aturan yang ada dan tidak  menimbulkan dampak yang negatip terhadap lingkungan sekitarnya. Para pengembang dapat mengajukan usulan pembangunan apa saja sesuai dengan yang mereka inginkan, kemudian usulan dimaksud akan dinilai dengan berbagai macam ketentuan dan persyaratan seperti yang tercantum dalam Reglement de zone (peraturan zonasi).
Pada kategori sub zona urban, peraturan penggunaan hanya mengatur tentang kegiatan yang dilarang dan kegiatan yang masih diperkenankan dengan persyaratan yang sangat ketat. Tidak ada aturan tentang kegiatan yang diperbolehkan, karena jenis-jenis penggunaan akan selalu berkembang ( open ended ) dan belum dapat diduga sebelumnya. Sebagai contoh misalnya di dunia entertainment dulu hanya dikenal tempat hiburan malam yang disebut night club, kemudian belakangan muncul discotheque dan terakhir muncul karaoke. Ketiga jenis tempat hiburan tersebut memang mempunyai perbedaan yang prinsipil. Night club biasanya tidak mengizinkan pengunjungnya membawa pasangannya sendiri, karena disediakan pramuria sebagai teman kencan. Sebaliknya discotheque tidak menyediakan teman kencan sehingga pengunjung boleh membawa pasangannya sendiri, baik pacar sendiri, istri sendiri asal bukan istri orang lain. Sedangkan karaoke membolehkan pengunjung membawa siapa saja mulai dari kakek nenek, anak dan menantu, cucu dan cicit dan lain-liannya.
Di Indonesia dulu cuma ada warung sembako, warkop dan warteg, kemudian muncul wartel, muncul lagi warnet, muncul lagi war-games ( warung penyewaan games play station ). Demikian seterusnya akan bermunculan kegiatan-kegiatan baru yang belum bisa diprediksi saat ini.
Itulah mengapa dalam peraturan zonasi Perancis  tidak ada  daftar rincian kegiatan yang diperbolehkan,dalam peraturan penggunaannya.
      Source: Ismail Zubir

Tidak ada komentar:
Write comments