17 Jul 2010

PAPAN REKLAME DAN KESELAMATAN PUBLIK

Papan reklame dapat menjadi monster yang mengancam keselamatan warga kota selain merusak keindahan bila tidak diatur penempatannya. Sebaliknya dia bisa menjadi kosmetik yang dapat mempercantik wajah kota apabila ditata dengan baik (visual and environmental concerns).
Penempatan papan reklame di berbagai kota besar di Indonesia dewasa ini memang terkesan sangat semrawut, baik di Jakarta, Bandung, Surabaya dan lain sebagainya. Beberapa papan reklame raksasa bermunculan di berbagai tempat tanpa memperhatikan faktor keselematan pengguna jalan dan estetika kota.  Sebagai contoh saat ini di Jalan Ciputat Raya, dekat perbatasan Jakarta Selatan dan Kabupaten Tangerang, berdiri beberapa konstruksi papan reklame raksasa, yang ditempatkan di median jalan yang lebarnya tidak lebih dari 60 cm. Di samping itu terdapat sebuah papan reklame di bahu jalan tetapi dengan bidang papan yang menjulur ke tengah jalan dan hanya di topang pada satu sisi dengan konstruksi monopole. Bagi pemerhati dan pencinta ketatatertiban kota, hal tersebut bisa dibilang sungguh keterlaluan. Hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sengaja mengabaikan keselamatan punlik. Fokus pemasangan papan reklame itu memang ditujukan memang ditujukan ke arah jalan publik agar dapat dilihat oleh seluruh pengguna jalan. Pembangunan konstruksi raksasa itu semestinya memperhatikan keselamatan pengguna jalan, baik pengemudi kendaraan dan pejalan kaki, sebagai prioritas utama. Cepat atau lambat konstruksi besi ataupun papan reklame akan rapuh karena karat dan suatu saat bisa roboh diterpa angin kencang.

 
Billboard di Jakarta.
Tulisan ini sebenarnya pernah dimuat di harian Kompas edisi 7 Februari 2001 dalam rubrik kota kita. Lucunya, eh sedihnya tepat sehari kemudian sebuah papan reklame raksasa di sekitar bundaran Slipi diterpa badai angin dan terlepas, meluncur bebas menghantam 2 mobil penumpang hingga penyok. Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut. Peristiwa serupa berulang kembali beberapa waktu yang lalu baik di Serang maupun Jakarta.  Di kota Serang sebuah papan reklame yang dipasang persis di median jalan roboh karena kesalahan konstruksi, menimpa seorang pengemudi ojek hingga tewas. Di Jakarta pertengahan Oktober sebuah papan reklame raksasa di Jalan Gatot Subroto, roboh meninpa sebuah taxi. Namun ternyata Pemerintah Kota tidak mau peduli, karena ternyata papan reklame terus bermunculan di berbagai tempat tanpa adanya upaya untuk mencegah berulangnya peristiwa tersebut di atas. Nah, karena itu penulis merasa perlu mengangkat kembali tilisan ini untuk dipublikasikan dan disebarluaskan agar menjadi perhatian pengelola kota.
Faktor keselamatan pemakai jalan (road safety concerns) , inilah kunci utama yang dipakai dalam membuat peraturan tentang penataan reklame pada banyak kota di dunia. Ada 4 hal yang diatur dalam peraturan dimaksud yaitu penempatan, penyampaian pesan, konstruksi dan perawatan.
Penempatan papan reklame umumnya tidak diperkenankan pada jalan publik atau daerah milik jalan. Badan jalan publik hanya dikhususkan untuk perambuan lalulintas, nama jalan dan informasi umum. Papan reklame diarahkan hanya pada persil publik baik menempel di bangunan maupun terpisah. Untuk yang terpisah pemasangannya tidak boleh melampaui pagar dan harus mundur beberapa meter. Jarak antar papan atau kerapatannya juga diatur. Sepanjang sisi jalan tol dalam koridor 200 m biasanya tidak diptidakerkenankan memasang papan reklame karena dapat mengganggu konsentrasi pengemudi pada saat kendaraan melaju dengan kencang.
Penyampaian pesan meliputi meliputi penggunaan kata-kata dan bahan yang digunakan. Selain harus sesuai norma kesopanan, kata-kata sebagaimana yang lazim digunakan dalam perambuan lalulintas seperti stop, hati-hati, awas, jalan pelan-pelan dan lain sebagainya tidak diperkenankan. Pesan yang menggunakan bahan yang menyilaukan pandangan atau mengganggu konsentrasi pengemudi seperti flah on-flash off, rotary beacon, stroscopic, chating light2, zip lights dan sebagainya juga dilarang. Videotron seperti yang terpasang di sekitar bundaran Indonesia dan di depan komplek Diklat Deplu di ujung Jalan Asia Afrika, tidak boleh dipasang menghadap jalah dan hanya diperkenankan menghadap ke taman publik. Hanya pada kawasan tertentu yang masuk dalam kategori hot area, seperti Times Square di New York, Shibuya di Tokyo, Soho di London, Pigale di Paris atau Las Vegas yang umumnya adalah pusat-pusat hiburan, hal tersebut diperkenankan.  Pengaturan konstruksi meliputi pengaturan struktur penyangga dan ukuran papan. Struktur penyangga harus diuji dan didaftar pada laboratorium pengetesan resmi. Struktur rangka besi profil tidak boleh kelihatan dari badan jalan publik supaya tidak merusak keindahan kota. Sedangkan ukuran papan harus disesuaikan dengan design speed jalan, tidak bisa semau udelnya sendiri. Peraturan tentang perawatan mengharuskan para pengelola menjamin papan reklame bebas gravitasi agar` tetap aman, mengecat  ulang cat yang terkelupas, kabur, atau pecah-pecah, sehingga terjaga keindahannya.

 

Tidak ada komentar:
Write comments