25 Jul 2010

Kawasan Ancol Barat, Jakarta Utara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membangun tiga pulau yang dihasilkan dari proyek reklamasi (pengeringan dan penimbunan laut di wilayah tertentu) di sepanjang pantai utara (Pantura) Jakarta. Tiga pulau itu seluas 1.131 hektare (ha) pada jarak 200-300 meter dari pinggir pantai. Bahkan, satu pulau seluas 200 ha sudah memperoleh izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Rencana itu sebagai satu upaya untuk menata dan meningkatkan kualitas lingkungan di kawasan Pantura Jakarta," kata Kepala Bidang Perencanaan Badan Pelaksana Reklamasi Pantura Jakarta, Kushariadi di Jakarta, Selasa (15/9).

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Achmad Harjadi pada seminar tentang pengelolaan kawasan Pantura di Jakarta pekan lalu menegaskan, upaya yang efektif menata kawasan pantura dilakukan dengan reklamasi. Program itu dilakukan karena mengacu ke Peraturan Daerah (Perda) tentang Pantura tahun 1995 dan Perda Tata Ruang DKI Jakarta 1999 yang membolehkan dilakukan kegiatan reklamasi. Selain itu, kegiatan itu juga selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang baru terbit Agustus lalu.

"Rencana reklamasi ditetapkan dengan Perda Pantura sejak 1995 dan Perda Tata Ruang DKI Jakarta 1999. Tahun 2008 ini terbit Perpres tentang Jabodetabekpunjur yang juga mengatur reklamasi dan persyaratannya," kata Achmad saat itu.

Kushariadi tidak bisa memastikan kapan pembangunan tiga pulau itu dilakukan. Sebab, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada saat ini harus diselaraskan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2008. Bila itu sudah dilakukan maka pembangunan tiga pulau itu dapat dilakukan.


"Mungkin tahun depan atau bisa lebih tetapi harus ada penyesuaian atau review lebih dulu RTRW yang ada saat ini dengan Perpres 2008. RTRW yang kini masih berlaku harus diselaraskan dengan Perpres itu. Tetapi, sudah ada satu pulau yang sudah dapat izin Amdal seluas 200 Ha," ujarnya.

Dijelaskan, reklamasi yang nanti dilakukan bukan seperti yang terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK) ataupun kawasan Ancol. Dua kawasan itu masuk dalam kategori reklamasi pantai yaitu penimbunan rawa-rawa dengan tanah yang di atasnya dibangun sejumlah bangunan.

Sementara itu, reklamasi terhadap tiga pulau itu dilakukan pada kedalaman tertentu di tengah laut yang jaraknya sekitar 200-300 meter dari pinggir laut. Ketiganya akan dibentuk seperti pulau yang tanahnya didatangkan dari wilayah tertentu di Jabodetabek. "Itu nanti kalau disetujui dan sesuai konsep tata ruang dalam Perpres 54 Tahun 2008," tegasnya.


Tidak Ada Reklamasi
Sementara itu, dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tidak ditemukan adanya pasal yang menjelaskan perlunya dikembangkan proyek reklamasi di pantura Jakarta. Pada Pasal 35 Ayat (3) Perpres itu hanya dikemukakan bahwa pemanfaatan ruang untuk kawasan Pantura Jakarta dilakukan dengan rehabilitasi atau revitalisasi. Ayat (1) menjelaskan, rehabilitasi dan revitalisasi diarahkan untuk perumahan hunian padat, perdagangan, dan jasa, industri ringan nonpolutan, dan sebagai pusat pengembangan ekonomi unggulan.

Pasal 35 ini mengacu ke Pasal 33 Ayat (1) sebelumnya yang menyatakan, wilayah yang dapat dilakukan rehabilitasi atau revitalisasi memiliki karakteristik mempunyai daya dukung lingkungan tinggi, tingkat pelayanan prasarana, dan sarana tinggi dan bangunan gedung dengan intensitas tinggi, baik vertikal maupun horizontal.

Pada Pasal 44 Ayat (1) ditegaskan, pada kawasan seperti Pantura Jakarta dilarang membangun industri yang mencemari lingkungan dan banyak menggunakan air tanah.

Kushariadi yang diminta tanggapannya mengenai hal itu mengatakan, proyek reklamasi dalam rangkaian kegiatan revitalisasi dan rehabilitasi. "Reklamasi adalah memanfaatkan lahan yang tak berguna menjadi berguna (bermanfaat)," ujarnya.

Tidak ada komentar:
Write comments