30 Jul 2010

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL (RTRWN)

Kedeputian Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Bappenas melalui Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas, mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). PP tersebut merupakan turunan dari UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagai pedoman bagi pelaksanaan program pembangunan. Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (07/07), pukul 12.30 WIB, di Ruang SG 1-3, Gedung Bappenas tersebut, dibuka oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Ir. Max H. Pohan, CES., MA., dan menghadirkan Dirjen Penataan Ruang PU, Ir. Imam S. Ernawi, MCM., MSc., dan sebagai moderator adalah Direktur Tata Ruang dan Pertanahan, Ir. Deddy Koespramoedyo, MSc. Menurut Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, tujuan dari sosialisasi adalah sebagai upaya pemberian informasi melalui penjelasan rinci mengenai muatan yang terdapat di dalam PP RTRWN yang sangat penting bagi penyusunan program kebijakan nasional terkait dengan penataan ruang.



“Pentingnya penataan ruang adalah untuk melakukan pembangunan nasional secara tertib, efektif dan efisien. Serta untuk mengalokasikan kegiatan-kegiatan dalam pembangunan nasional sekaligus merencanakan penggunaan sumber daya alam secara baik. RPJMN diharapkan dapat berjalan sejalan dengan rencana tata ruang, dan hal ini memang belum pernah terjadi sebelumnya. Dulu ada Repelita tapi itu pun berbeda substansi dengan tata ruang wilayah nasional. Mudah-mudahan ke depan bisa dibuat selaras. Oleh karena itu, rencana tata ruang ini perlu dipahami dan dikuasai oleh semua jajaran di Bappenas,” kata Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah.

RTRWN dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan: 1) Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan; 2) Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; 3) Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota; 4) Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5) Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang; 6) Keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah; 8) Keseimbangan dan keserasian antar sektor; dan 9) Pertahanan dan keamanan yang dinamis serta integrasi nasional. RTRWN ini juga merupakan bahan dalam penyusunan RPJPN dan RPJMN.

Sedangkan menurut Dirjen Penataan Ruang PU, RTRWN merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara dalam jangka waktu 20 tahun (2008-2028) sekaligus sebagai matra spasial dari RPJPN dan pedoman penyiapan RPJMN tahun 2010-2014.

Untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar wilayah, diperlukan “tools” yang dapat mensinergiskan kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah, pusat daerah dalam membentuk struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, yaitu RTRWN di tingkat Nasional, RTRW di tingkat Provinsi dan RTRWK di tingkat Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:
Write comments