17 Jul 2010

Jakarta Kota Sejuta Menara

Penggunaan telepon genggam sudah merata pada hampir seluruh lapisan masyarakat. Telpon genggam bukan lagi barang mewah, bahkan para supir, pembantu rumah tangga, anak sekolah sudah banyak yang menggunakan telepon genggam. Sarana komunikasi ini disukai banyak orang karena penggunaannya yang praktis dan mudah dibawa kemana-mana.

scan00141
Namun untuk mendukung operasi penggunaan telepon genggam tersebut diperlukan sarana yang disebut Base Transceiver Station ( BTS ), atau lebih dikenal sebagai menara telekomunikasi, dalam jumlah yang sangat banyak dan tersebar meluas di seluruh pelosok negeri ini agar signal yang dikirimkan dapat terjangkau oleh pengguna telepon genggam dimanapun mereka berada.

Pembangunan menara telekomunikasi menjadi masalah besar bila menyangkut wilayah perkotaan, karena pengguna terbesar telepon genggam terkonsentrasi di sini. Semakin tinggi pemakaian telepon genggam pada suatu tempat semakin banyak menara yang diperlukan.

Di kota Jakarta saja, dewasa ini diperkirakan lebih kurang ada 2500 menara telekomunikasi dan hanya lebih kurang 1000 diantaranya saja yang telah memiliki izin dan terdaftar. Selebihnya adalah menara liar. Angka tersebut akan semakin terus bertambah mengingat jumlah operator juga semakin banyak. Saat ini tercatat ada 10 operator yang sudah beroperasi di Jakarta. Kesepuluh operator tersebut apabila telah beroperasi penuh memerlukan 16.359 menara BTS. Tercatat ada 4 operator lagi yang sudah memperoleh izin namun belum beroperasi. Masing-masing operator membutuhkan lebih kurang 1000 menara hanya untuk melayani kota Jakarta saja. Apabila ke 4 operator tersebut telah beroperasi penuh maka jumlah menara BTS  di seluruh Jakarta akan mencapai  lebih kurang 20.000 menara. Kemanapun mata memandang akan dijumpai menara tinggi menjulang.

Penempatan menara BTS sekarang ini samasekali tidak mempedulikan baik aspek keamanan maupun estetika lingkungan. Dari mulai lahan kosong, pekarangan rumah sampai ke atap gedung bisa dijumpai menara BTS.

 scan0017 

Menyadari hal tersebut maka Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan gubernur tentang pembangunan menara telekonomikasi, yang antara lain mencakup aturan untuk pembangunan menara telekomunikasi bersama. Namun peraturan ini memiliki banyak kekurangannya karena hanya mengatur tentang pembagian zona telekomunikasi,  batasan  ketinggian menara dan prosedur perizinan saja.  Aspek lainnya seperti   faktor keselamatan lingkungan, peruntukan lahan, tata cara penempatannya belum menjadi pertimbangan . Suatu studi tentang Master Plan Penataan Menara Telekomunikasi Selular Di Wilayah DKI Jakarta  (Cell coverage Planning) sudah dilakukan. 

Hasil studi baru sebatas penentuan titik-titik menara BTS di seluruh Jakarta dari kacamata operator. Persyaratan lokasi titik bahkan sama sekali belum disinggung.
Secara umum antena telekomunikasi dapat digolongkan menjadi 3 kategori, yakni :
  1. Fasilitas telekomunikasi minor
  2. Fasilitas telekomunikasi mayor
  3. Antena satelit.
Fasilitas Telekomunikasi minor: Fasilitas antena yang digunakan dalam pelayanan telepon ‘wireless’. sistem paging, atau pelayanan serupa.
Fasilitas telekomunikasi major: Fasilitas antena yang tidak memenuhi criteria di atas.
Antena satelit: Antena yang mampu memancarkan atau menerima signal-signal kepada atau dari sebuah transmitter atau suatu transmitter relay yang berada pada orbit satelit. Antena satelit termasuk stasiun bumi satelit, antena satelit pada television-reception-only, dan antena ‘satellite microwave antennas’.
Pembangunan menara telekomunikasi agar lebih tertib dan tertata rapi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut ;



scan0006
Fasilitas Telekomunikasi Minor
Fasilitas telekomunikasi minor, termasuk peralatan dan struktur, harus  ‘tersembunyi’ dari pandangan publik atau diintegrasikan dengan rekayasa arsitektur melalui pesona bangunan (misalnya dengan teknik kamuflase melalui penanganan skala, tekstur, warna, dan gaya), solusi desain unik, dan struktur penggunaan pelengkap.
Pemasangan suatu fasilitas telekomunikasi minor tidak boleh menyebabkan hilangnya ruang parkir yang dibutuhkan.
Fasilitas telekomunikasi minor yang berhenti beroperasi harus dipindahkan/ dibongkar oleh operator dalam jangka waktu 90 hari.
Yang berikut ini dapat dikategorikan sebagai fasilitas telekomunikasi minor:
- Tambahan atau modifikasi terhadap fasilitas telekomunikasi yang tidak menyebabkan meningkatnya area yang ditempati antena atau antena eksisting yang dikelilingi oleh lebih dari 100% fasilitas asal yang telah disetujui, jika didesain untuk meminimalkan visibility-nya.
- Tambahan atau modifikasi terhadap fasilitas telekomunikasi yang tidak meningkatkan area yang ditempati unit peralatan outdoor lebih dari 45 m diluar fasilitas asal yang disetujui jika didesain untuk meminimalkan visibility-nya.
- Fasilitas temporer yang dimaksudkan untuk menyediakan pelayanan pada peristiwa-peristiwa warga kota secara luas, dibatasi hanya satu kali dengan durasi 90 hari kalender, dan disyaratkan dengan tanggal start dan removalnya.
- Penempatan pada tanki penampungan air, menara transmisi listrik, dan utilitas umum atau fasilitas pada skala serupa.
- Antena dalam bentuk panel (panel-shaped) yang melekat rata pada permukaan muka bangunan (façade) sekurang-kurang-nya pada satu sisi, melebar maksimum 45 Cm dari muka bangunan pads setiap sisi, tidak melampaui tinggi bangunan, dan dirancang menyatu dalam warna dan tekstur bangunan yang ada.
- Antena ‘Whip’, tidak melampaui total 1,80 m, yang tampak dari jalan umum, yang berukuran diameter 10 Cm atau kurang dan mempunyai alat penyambung yang tersembunyi dari pandangan umum.
Fasilitas telekomunikasi minor tidak diperkenankan pada lokasi-lokasi sbb:
- Pada properti yang dikembangkan sebagai unit hunian tunggal.
- Pada perpetakan kosong yang diperuntukkan bagi pembangun-an unit hunian tunggal.
- Pada properti yang telah diperuntukkan bagi sumber-sumber bersejarah.
- Pada properti yang telah ditetapkan peruntukannya atau dipetakan sebagai mengandung sumber-sumber yang sensitif (berbahaya).
- Pada properti yang telah disewa untuk pemasangan billboard.

Fasilitas Telekomunikasi Major
Fasilitas telekomunikasi major tidak diperkenankan pada lokasi-lokasi sbb :
- Pada perpetakan yang telah diperuntukkan bagi sumber-sumber bersejarah.
- Dalam jarak pandang (viewsheds) jalan bebas hambatan dan route panorama alam yang telah diperuntukkan dan direkomendasikan.
- Berjarak ¼ mile dari fasilitas telekomunikasi major lainnya, kecuali fasilitas yang diusulkan dapat diupayakan ‘tersembunyi’ dari pandangan publik atau diintegrasikan dengan rekayasa arsitektur melalui pesona bangunan (misalnya melalui penanganan skala, tekstur, warna, dan gaya), solusi desain unik, dan struktur penggunaan pelengkap
- Fasilitas telekomunikasi major harus didesain tidak terlihat seminimal mungkin dengan memanfaatkan arsitektur, arsitektur lansekap, dan solusi penempatannya.

Antena Satelit
- Antena satelit yang mempunyai diameter 1,50 meter atau lebih kecil diizinkan pada semua zona.
- Antena satelit yang diameternya lebih besar dari 1,50 meter diizinkan sebagai penggunaan terbatas pada zona yang ditentukan.
- Antena satelit tidak diperkenankan di dalam perbatasan preservasi sumber alam.
- Antena satelit tidak diizinkan pada properti yang telah diperuntukkan bagi sumber-sumber bersejarah.
- Antena satelit tidak boleh mempunyai diameter melebihi 3 meter
- Tinggi kaki antena satelit yang bertumpu pada tanah tidak boleh melebihi 4,50 m.
- Kaki antena satelit yang bertumpu pada tanah tidak boleh berada pada badan jalan, halaman muka dan halaman samping persil.
- Antena Satelit tidak boleh memantulkan cahaya.
- Antena satelit tidak boleh memiliki bidang huruf tata informasi dan juga tidak boleh menggunakan sistem pencahayaan.
- Antena satelit yang bertumpu pada tanah, atap, atau tiang, harus disekat dengan pagar, bangunan, atau parapet yang muncul sebagai bagian yang terintegrasi dengan bangunan, atau dengan penataan lansekap sehingga tidak lebih dari 25% dari tinggi antena kelihatan dari ketinggian permukaan tanah dari properti dan jalan umum yang berdampingan.
- Dampak visual antena pada properti dan jalan umum yang berdampingan harus dikurangi sampai seminimal mungkin dengan penempatan antena pada tapak dan pemanfaatan lansekap atau penyekatan lainnya.
Menurut para pakar telekomunikasi suatu saat nanti tidak lagi diperlukan begitu banyak menara telekomunikasi, kecuali yang berfungsi sebagai backbone. Sistim operasi cukup didukung oleh jaringan sel mikro dalam jumlah banyak yaitu antena yang dapat dipasang pada dinding bangunan (wall mounted) yang sosoknya lebih kecil dan ringkas.
Tetapi tentunya sebelum masa itu tiba, masalah hari ini tetap harus diselesaikan.
-----------------------------
Source : Ismail Zubir

Tidak ada komentar:
Write comments