Perda RTRW DKI 2010-2030 Segera Disahkan
Jakarta (ANTARA News) - Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI untuk tahun 2010-2030 disebut Gubernur DKI Fauzi Bowo mengatakan akan segera disahkan.
"Draft sebetulnya sudah rampung, tapi tadi ada `fine tuning` (pemolesan) aja. Masukan masyarakat dalam proses sudah ada tapi nanti akan ada lagi dalam tahapan-tahapan selanjutnya. Ini akan berjalan terus," kata Gubernur seusai kata Fauzi Bowo usai rapat paparan revisi RTRW DKI 2010-2030 di Balaikota Jakarta, Rabu.
Fauzi mengatakan bahwa draft Perda RTRW itu sudah diserahkan Pemprov DKI ke DPRD DKI untuk mendapatkan persetujuan dan diserahkan ke Pemerintah Pusat untuk persetujuan lebih lanjut.
Meskipun proses pengesahan perda masih lumayan panjang, Gubernur menyatakan optimis bahwa Perda tersebut akan dapat disahkan tahun ini juga.
Dari paparan, Gubernur menyebut suara dari berbagai pihak di masyarakat telah juga dimasukkan dalam Perda tersebut seperti pendapat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun para ahli bangunan dan pihak-pihak lain.
"Dalam skema pembahasannya dari awal memang sudah membuka partisipasi dari berbagai pihak," ujarnya.
Setelah disahkan, Pemprov DKI harus menyusun penjabaran detail Perda RTRW melalui Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat Kecamatan dalam waktu satu tahun yang akan menjadi aturan bagi penerbitan izin pembangunan di kota Jakarta.
Penyusunan draft perda tersebut mengacu pada UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang merupakan pengganti dari UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
"Penyusunan RTRW berdasarkan UU No.26 ini lebih rigid dibandingkan UU sebelumnya. Itu sebabnya kita lebih intens dalam berdiskusi. Saat ini sudah kita selesaikan draftnya dan sudah diserahkan pada DPRD DKI," kata Fauzi.
Perda itu akan tetap mengikat pengguna tata ruang dengan pihak penerbit izin.
Gubernur juga menggambarkan visinya mengenai Jakarta yang lebih modern dan lebih aman terutama dari banjir di tahun 2030.
"Kota Jakarta tidak akan jadi embah-embah (tua) tapi Insya Allah akan lebih modern, lebih muda. Kepadatan penduduk pasti akan mengarahkan ke atas, perumahan dalam bentuk apartemen atau rusun. Bahkan tadi kita juga bahas kita mungkin akan mengarahkan rumah-rumah yang terlalu besar dan terlalu luas untuk kepentingan orang sedikit untuk diluar kota saja," paparnya.
Selain perumahan, satu masalah yang akan mendapat perhatian khusus juga adalah banjir yang setiap tahun menimpa Jakarta, termasuk juga genangan dari air pasang laut (rob) yang kerap menimpa pemukiman di daerah Jakarta Utara.
"Kita juga bahas peraturan yang mengikat sampai 2030, berkaitan dengan bendungan raksasa untuk mengamankan kota Jakarta jika terjadi kenaikan air laut yang relatif tinggi," ujarnya.
Kamis, 21/01/2010 19:00 WIB
Pengembangan super blok rusak tata ruang kota
oleh : Nurudin Abdullah
JAKARTA (bisnis.com): Pengembangan kawasan super blok (central business district) di Jakarta dalam skala besar maupun kecil cenderung akan mempercepat kerusakan tata ruang kota karena terabaikannya kesiapan infrastruktur pendukung.
Arsitek dan Perencana Kota dari Universitas Tarumanagara Suryono Herlambang mengatakan pengembangan kawasan super blok tidak diikuti dengan pembangunan infrastruktur pendukung yang mencakup prasaran jalan dan transportasi masal.
"Selain itu ada kecenderungan kawasan super blok tidak memiliki tempat resapan air. Taman yang ada dibangun di atas basement sehingga tidak ada fungsi resapan dan justru menjadi ancaman banjir di daerah lain saat hujan lebat," katanya hari ini.��
Dia mengatakan kawasan super blok yang di dalamnya bercampur berbagai fungsi bangunan seperti pusat perkantoran, perbelanjaan, apartemen dan hotel menjadi pusat konsentrasi warga sangat membutuhkan daya dukung infrastruktur dan lingkungan.
Prasarana jalan dan transportasi massal menjadi keharusan untuk mendapat perhatian secara serius guna mengatasi kemacetan lalu lintas yang ditimbulkan oleh aktivitas keluar masuknya kendaraan ke kawasan super blok.
Daya dukung lingkungan yang masih terabaikan, lanjutnya, mencakup minimnya tempat resapan air sehingga jika terhjdi hujan lebat maka seluruh airnya mengalir ke luar kawasan dan menjadi ancaman banjir atau menggenangi sarana kota.
Menurut Suryono, penghuni kawasan super blok secara tidak secara langsung telah terseleksi sesuai status sosial dan ekonominya sehingga kawasan itu menjadi tempat berkumpulnya masyarakat kelas menengah ke atas.
Padahal, lanjutnya, dalam kehidupan sehari-hari mereka tetap membutuhkan warga kelas bawah untuk mengerjakan pekerjaan domestik yang tidak bisa dikerjakan sendiri.
"Saya khawatir kalau nanti kawasan super blok mendominasi pola pengembangan kota Jakarta maka nanti Jakarta akan kehilangan karakteristiknya sebagai kota yang dihuni oleh segala lapisan masyakarat," tambahnya.
25 Jul 2010
Kebijakan RTRW Kota Jakarta
Judul : Kebijakan RTRW Kota Jakarta
Deskripsi : Perda RTRW DKI 2010-2030 Segera Disahkan Jakarta (ANTARA News) - Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI untuk tahun 2010-2030 disebu...
Diberitakan Oleh : Dedie Kusmayadi
Deskripsi : Perda RTRW DKI 2010-2030 Segera Disahkan Jakarta (ANTARA News) - Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI untuk tahun 2010-2030 disebu...
Diberitakan Oleh : Dedie Kusmayadi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Write comments