Akhir-akhir ini kita sering menyaksikan dalam tanyangan televisi atau media massa di beberapa daerah dan kota besar upaya penataan kota sering kali terlihat konflik fisik antara aparat pemerintah dengan pedagang kaki lima (PKL) atau pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat penertiban ataupun penataan kota.
Konflik fisik yang kerap terjadi menimbulkan kerugian material dan non material bagi kedua belah pihak. Hal ini tentu sangat disayangkan karena hal tersebut bertentangan dengan amanat pembukaan UUD 1945.
Penertiban ataupun penataan kota dilakukan oleh pemerintah dalam rangka upaya penataan kota agar tempat-tempat umum terlihat rapi, nyaman, aman dan kondusif sehingga sumua elemen masyarakat dapat menikmati suasana perkotaan yang indahh, nyaman dan aman . Hal ini seringkali berlawanan dengan kepentingan pedagang dalam hal ini pedagang kaki lima (PKL) dimana aspek ekonomi menjadi satu-satunya alasan tempat umum tersebut dijadikan areal perdagangan.
Dua sisi mata uang
Upaya penataan kota yang dilakukan pemerintah dilaksanakan guna mencipatakan lingkungan perkotaan yan rapi, indah dan nyaman bagi kepentingan masyarakat. Sedangkan bagi pedagang kaki lima (PKL) tempat yang dinilai strategis tentunya tempat-tampat yang ramai dilewati oleh masyarakat sehingga pedagang kaki lima (PKL) mendapatkan keuntungan dari hasil perdagangannya.
Ibarat dua sisi mata uang yang berbeda, penataan kota yang dihadapkan pada dua sisi yakni keindahan, kenyamanan dan ketertiban serta sisi ekonomi bagi para pedagang kaki lima (PKL).
Rawan Konflik
Adanya tugas dan kewenangan pemerintah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang nyaman, asri dan indah disatu sisi dan kepentingan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga pedagang kaki lima seringkali menimbulkan konflik.
Seringkali pemerintah dianggap tidak manusiawi, tidak pro pedagang kecil dan berbagai kecaman yang dilontarkan oleh pihak-pihak yang dirugikan akibat penggusuran yang kerap terjadi di perkotaan besar. Tak jarang konflik ini menimbulkan bentrokan fisik antara PKL dan aparat pemerintah. Tentunya hal ini harus dapat dicegah agar tercipta suasana yang nyaman dan kondusif sehingga pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Tindakan preventif konflik
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan tentunya telah menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai elemen untuk meminimalkan aspirasi masyarakat yang tidak terakomodir. Dalam hal rencana tata ruang dan tata wilayah kota pemerintah tentunya telah memiliki blue print rencana pengembangan tata kota dan tata wilayah yang tentu harus segera dilaksanakan. Disisi yang lain para pedagang yang telah terlanjur menempati suatu tempat tentunya telah nyaman karena telah menikmati keuntungan financial dari hasil pernigaannya.
Agar tidak terjadi benturan kepentingan, pemerintah dapat mensosialisasikan program-programnya kepada pihak-pihak yang berkaitan dan khususnya kepada masyarakat. Kegiatan pensosialisasian ini tentunya memerlukan waktu, tenaga dan kearifan tentunya karena masyarakat pedagang memiliki tingkat pendidikan, pemahaman dan kearifan yang berbeda-beda, sehingga sasaran dan target menjadi jelas, terbuka dan dapat diterima oleh semua pihak.
Bagi para pedagang tentunya harus dapat legowo dan berbesar hati untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana kota yang aman, nyman dan asri untuk kepentingan seluruh kelompok masyarakat. Pedagang adalah bagian kelompok masyarakat yang memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian nasional, peran penting ini seyogyanya dapat menjadi sinergi bagi pemerintah untuk memajukan perekonomian suatu wilayah.
Pemerintah dan pedagang tentunya dapat duduk bersama untuk membahas upaya penataan kota yang pas sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Dalam arti pedagang mendapatkan keuntungan dari hasil perniagaan dan pemerintah dapat mewujudkan suasana perkotaan yang nyaman, aman dan tentram serta roda perekonomian masyarakat yang berjalan lancar.
Perbedaan pendapat yang mungkin terjadi harus dapat diimbangi dengan kebesaran hati dan komitmen bersama untuk memajukan daerah untuk menghasilkan keputusan yang bijaksana bagi pemerintah dan masyarakat pedagang.
Dalam proses pensosialisasian program tersebut pemerintah pasti akan mendapat input dari masyarakat pedagang dan kelompok masyarakat yang tentunya dapat menjadi feed back bagi kemajuan bersama. Apa dan bagaimana keinginan pedagang kaki lima dapat didengar olah pemerintah. Begitu pula dengan program pemerintah untuk mewujudkan suatu wilayah kota yang aman, nyaman dan asri dapat dipahami oleh masyarakat pedagang kaki lima untuk dapat bekerjasama dengan pemerintah mewujudkan visi misi pemerintah.
Hal ini tentu akan lebih baik hasilnya daripada terjadi konflik yang akan menimbulkan kerugian dikedua belah pihak baik materil maupun non materil, dan yang pasti dengan dapat dihindarinya konflik yang berujung dengan bentrokan fisik masyarakat pedagang kaki lima merasa aman dalam melaksanakan bisnisnya serta merasa terayomi dan pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat bukan hanya sebagai slogan belaka tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan yang nyata.
-----------------------------
Oleh Ahmad Supartono
Tidak ada komentar:
Write comments