Jumlah perencana kota meningkat dengan pesat. Hal ini disebabkan oleh semakin banyaknya lulusan sekolah perencanaan yang berijizah dan menjalankan profesi di bidangnya, baik sebagai aparat pemerintah maupun konsultan swasta…
Dalam satu sisi, pernyataan tersebut ada benarnya. Perencana kota yang dimaksud adalah yang berasal dari lulusan lembaga pendidikan dari latar belakang perencanaan kota, baik yang bergelar sarjana maupun master. Namun bidang perencanaan, terutama instansi pemerintahan dan konsultan mempekerjakan berbagai profesi dengan latar belakang yang berbeda. Instansi pemerintah yang bergerak dalam bidang perencanaan transportasi, seringkali mempekerjakan lulusan sipil atau secara spesifik teknik transportasi. Meskipun demikian, beberapa perusahaan konsultasi yang besar memberikan kesempatan bagi konsultannya untuk mengambil keahlian khusus di bidang statistik, ekonomi, maupun teknik infrastruktur. Mereka yang bergerak dalam bidang perencanaan lingkungan seringkali mempekerjakan tenaga-tenaga dengan latar belakang biologi atau teknik lingkungan. Perencanaan kota membutuhkan keterampilan untuk menyusun database peta dan melakukan pemetaan areal, sehingga dapat menjadi bahan analisis bagi penyusunan rencana maupun menjadi hasil dari sebuah rencana kota.
Dalam pekerjaan perencanaan kota, masing-masing profesi tersebut tidak mampu untuk membuat atau merumuskan rencana kota secara mandiri. Apabila ini dilakukan akan menimbulkan kebingungan dan kerancuan mengenai rencana yang dibuat. Seringkali ditemukan rencana suatu kawasan yang dibuat oleh instansi yang merasa kompeten dalam membuatnya, seperti Badan Pertanahan Nasional yang membuat rencana sebuah kawasan perkotaan. Meskipun tidak ada yang menggugat bahwa instansi ini memiliki kemampuan untuk melakukan mapping terhadap lahan dan penggunaanya, namun pendalaman terhadap isu-isu kawasan jelas tidak dimiliki oleh instansi ini. Isu-isu kawasan meliputi: lingkungan, ekonomi, infrastruktur, selain tata guna lahan. Karena sejumlah isu yang terkait, sebuah rencana kota harus melibatkan berbagai profesi, atau setidaknya meminta pendapat, dari instansi yang memahami salah satu dari isu tersebut.
Sejumlah perencana kota bergerak di birokrasi. Jumlah lainnya, bergerak dalam bidang konsultasi swasta. Mereka yang terakhir ini juga membantu pemerintah untuk membuat rencana kota. Masih kurangnya kesadaran terhadap pentingnya “perencanaan kota”, seringkali instansi pemerintah kurang mempekerjakan sejumlah tenaga perencana yang memadai. Namun, kecenderungan ini semakin menurun seiring tantangan terhadap kota-kota kita. Lagi-lagi, kecukupan perencana kota hanya didapati oleh kota-kota besar yang berada di Jawa dan Sumatera. Instansi pemerintah di pusat menempatkan perencana di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Kementrian Perumahan dan Departemen Pekerjaan Umum (Dep. PU). Dengan tugas yang berbeda, mereka membuat berbagai konsep dan strategi pengembangan kota yang kemudian dikembangkan ke dalam program pembangunan kota dari level nasional. Meskipun dalam beberapa hal, instansi tertentu menempatkan perencana dengan kemampuan teknis yang memadai untuk menangani persoalan yang spesifik (seperti bangunan dan lingkungan kota). Pada tingkat pemerintahan lokal, perencana menempati lembaga-lembaga teknis, meskipun dalam beberapa kota dibentuk Dewan Kota yang merupakan lembaga konsultasi bagi pemerintah kota.
Konsultasi swasta menjadi mitra pemerintah maupun organisasi perencana swasta lainnya untuk membuat rencana kota. Perencana pemula menempati posisi junior planner, sebelum akhirnya menempati posisi-posisi yang lebih tinggi sesuai dengan kompetensi, pendidikan, dan pengalaman yang dimilikinya. Beberapa perencana kota bekerja bersama kelompok-kelompok masyarakat melalui advokasi atau bekerja bersama dengan masyarakat dalam kerangka perencanaan yang partisipatif.
-------------------------------------------
Sumber : 2008 © Gede Budi Suprayoga
Sumber : 2008 © Gede Budi Suprayoga
Tidak ada komentar:
Write comments