18 Jul 2010

INSENTIP DAN DISINSENTIP

1. Tujuan.
Masa depan penuh dengan ketidak pastian dan kejutan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat menyebabkan terjadinya perubahan kegiatan secara drastis dan tak terduga. Oleh karena itu rencana tata ruang harus dapat mengakomodasi terjadinya perubahan tersebut.
Maka tujuan pemberian insentip bukanlah  untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan pemanfatan ruang sejalan  dengan rencana tata ruang, sebagaimana yang dimaksud oleh   UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 38 ayat2. Hal tersebut merupakan fungsi pengawasan dan penertiban.
Demikian pula tujuan pengenaan disinsentip bukanlah untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, sebagaimana tercantum dalam pasal 38 ayat 3, UUPR.  Kenyataannya banyak kegiatan yang sejalan dengan tata ruang tetapi menimbulkan dampak buruk yang sangat dahsyat  terhadap lingkungan.

Tujuan yang sesungguhnya dari pemberian insentip dan pengenaan disinsentip adalah agar rencana tata ruang adaptip terhadap perubahan zaman , responsip terhadap keinginan masyarakat dan preventip terhadap permasalahan lingkungan.
2. Pengertian.
Insentip adalah imbalan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat, baik perorangan, kelompok atau badan usaha dalam kegiatan pemanfaatan ruang apabila kegiatan yang dilaksanakan memberikan kontribusi yang positip terhadap upaya perbaikan, peningkatan dan penyelamatan lingkungan atau untuk mendorong percepatan pembangunan.
Disinsentip adalah ganjaran yang akan dikenakan oleh Pemerintah kepada masyarakat, baik perorangan, kelompok atau badan usaha dalam kegiatan pemanfaatan ruang , apabila kegiatan yang dilaksanakan akan :
a. menyebabkan terjadinya penyesuaian tata ruang dalam batas-batas yang diperkenankan sesuai  dengan yang diatur dalam peraturan penggunaan
b.menimbulkan permasalahan lingkungan di sekitarnya, meskipun pemanfaatan ruangnya sesuai dengan rencana tata ruang, namun dengan upaya-upaya tertentu masih dapat dilakukan tindakan pencegahan.
c.menimbulkan beban biaya finansial terhadap pemerintah dalam pembangunan infrastruktur
3. Jenis-jenis insentip adalah ;
a. Aspek perencanaan :
-          (i1).penyesuaian rencana tata ruang
-          (i2).dispensasi plot ratio
b. Aspek fiskal :
-          (i3).keringanan pajak dan retribusi
-          (i4).bantuan biaya pemeliharaan / perbaikan bangunan
c. Aspek sarana dan prasarana :
-          (i5).site and services
-          (i6).perbaikan infrastruktur lingkungan
d. Aspek tata kelola :
-          (i7).penyederhanaan prosedur perizinan
-          (i8).kerjasama pengelolaan fasos / fasum
-          (i9).penyediaan tempat penampungan sementara akibat program penggusuran
4. Jenis-jenis disinsentip adalah :
a. Aspek kenyamanan publik (public amenities) , meliputi ;
-          (di).  pelaksanaan program penghijauan
-          (d2).pembangunan pedestrian
-          (d3).pengadaan ruang publik non hijau
b. Aspek sarana dan prasarana :
-          (d4).penyediaan fasos / fasum
-          (d5).pembangunan infrastruktur
-          (d6).traffic management
-          (d7).pengadaan instalasi pengolahan limbah
c. Aspek sosial ekonomi :
-          (d8).penyediaan ruang usaha kelompok UKM
-          (d9).penyediaan  smoking area
-          (d10).development impact
5. Kegiatan yang menjadi sasaran insentip dan disinsentip.
a. Proram pembangunan baru (skala makro)
b.Program peremajaan
c. Program perbaikan lingkungan
d. Program pemugaran
e. Program pemeliharaan
6. Penerapan kasus

Tidak ada komentar:
Write comments